Judul: Berbagi Info Seputar Pengertian, Dalil dan Hukum, Sejarah, Dan Bilangan Rakaat SHALAT TARAWIH Full Update Terbaru
link: Pengertian, Dalil dan Hukum, Sejarah, Dan Bilangan Rakaat SHALAT TARAWIH
Berbagi Pengertian, Dalil dan Hukum, Sejarah, Dan Bilangan Rakaat SHALAT TARAWIH Terbaru dan Terlengkap 2017
“SHALAT TARAWIH”
Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas semester 1 mata kuliah
ASWAJA
Dosen pengampu:
Drs. HA. Asyahari Syamsuri, MM.
Di SusunOleh:
Achmad Miftachul Alim
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’JEPARA
FAKULTAS SYARI’AH
2013
Disusun untuk memenuhi tugas semester 1 mata kuliah
ASWAJA
Dosen pengampu:
Drs. HA. Asyahari Syamsuri, MM.
Di SusunOleh:
Achmad Miftachul Alim
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’JEPARA
FAKULTAS SYARI’AH
2013
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. atas rahmat dan taufiknya kami di beri kenikmatan berupa kesehatan sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada nabi Muhammad saw beserta keluarga dan para sahabatnya, Amin
Makalah ini di susun sebagai salah satu tugas mata kuliah Ahlussunnah waljamaah semester satu fakultas syariah prodi al-ahwal as-syakhsiyyah Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara, dengan judul “SALAT TARAWIH”.
Dalam menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana apabila tanpa dukungan serta bimbingan dari pihak-pihak yang sangat kami hormati, oleh karena itu, pertama kami ucapkan terima kasih kepada kedua orang tua kami atas do’a dan dukungan moril maupun materil yang telah di berikannya. Kedua kami ucapkan banyak terima kasih kepada dosen kami bapak Drs. HA. Asyahari Syamsuri, MM. Selaku dosen pengampu mata kuliah ahlussunah wal jamaah yang telah membimbing kami menyelesaikan makalah ini. Ketiga kami ucapkan kepada rekan-rekan di fakultas syariah prodi al-ahwal as-syahsiyah Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara Yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktu yang telah di harapkan, dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin…..
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Jepara, 24 Oktober2013
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. atas rahmat dan taufiknya kami di beri kenikmatan berupa kesehatan sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada nabi Muhammad saw beserta keluarga dan para sahabatnya, Amin
Makalah ini di susun sebagai salah satu tugas mata kuliah Ahlussunnah waljamaah semester satu fakultas syariah prodi al-ahwal as-syakhsiyyah Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara, dengan judul “SALAT TARAWIH”.
Dalam menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana apabila tanpa dukungan serta bimbingan dari pihak-pihak yang sangat kami hormati, oleh karena itu, pertama kami ucapkan terima kasih kepada kedua orang tua kami atas do’a dan dukungan moril maupun materil yang telah di berikannya. Kedua kami ucapkan banyak terima kasih kepada dosen kami bapak Drs. HA. Asyahari Syamsuri, MM. Selaku dosen pengampu mata kuliah ahlussunah wal jamaah yang telah membimbing kami menyelesaikan makalah ini. Ketiga kami ucapkan kepada rekan-rekan di fakultas syariah prodi al-ahwal as-syahsiyah Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara Yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktu yang telah di harapkan, dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin…..
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Jepara, 24 Oktober2013
Tim Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR I
DAFTAR ISI II
BAB I
PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 1
BAB II
PEMBAHASAN 2
A. Pengertian Shalat Tarawih 2
B. Dalil dan Hukum Shalat Tarawih 4
C. Sejarah Shalat Tarawih
D. Bilangan Rakaat Shalat Tarawih 5
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan 7
B. Saran 7
DAFTAR PUSTAKA 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangPENDAHULUAN
Salah satu amaliah di bulan ramadhan adalah ibadah sunnah yang sering kita kerjakan yaitu salat tarawih. Hukum salat tarawih adalah sunnat muakkad bagi laki-laki dan perempuan, boeh dikerjakan sendiri tetapi yang lebih utama dikerjakan secara berjama’ah.
Dewasa ini banyak terjadi khilafiyah (perbedaan) dalam pelaksanaan salat yang berkembang dalam masyarakat. Didalam makalah yang kami sajikan ini terdapat sejarah yang mendasari salat tarawih beserta dalil-dalil sebagai penguatnya.
B. Rumusan Masalah
Dari urain di atas terdapat rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian dari salat tarawih?
2. Apa dalil yang mendasari tentang salat tarawih?
3. Bagaimana sejarah salat tarawih ?
C. Tujuan penulisan
Tujuan makalah ini disusun guna untuk :
1. Kita dapat mengerti apa itu salat tarawih.
2. Kita dapat mengetahui dasar dalil tentang salat tarawih.
3. Kita dapat mengetahui sejarah dan pelaksanan salat tarawih.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
SHALAT TARAWIH
A. Pengertian SHALAT TARAWIH
Salat tarawih adalah salat yang disunnatkan khususnya pada bulan ramadlan. Hukum salat tarawih adalah sunnat muakkad bagi laki-laki dan perempuan, boeh dikerjakan sendiri tetapi yang lebih utama dikerjakan secara berjama’ah,waktunya setelah salat isya sampai terbit fajar .B. Sejarah dan Hukum Shalat Tarawih
Shalat tarawih adalah shalat yang dilakukan hanya pada bulan Ramadlan, dan shalat tarawih ini dikerjakan beliau Nabi pada tanggal 23 Ramadlan tahun kedua hijriyyah, namun pada masa itu beliau Nabi mengerjakan shalat tarawih tidak di masjid terus menerus, kadang di masjid, kadang mengerjakannya di rumah. Sebagaimana dalam Hadist:عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)
“Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin ra: sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam hari sholat di masjid, lalu banyak orang sholat mengikuti beliau, beliau sholat dan pengikut bertambah ramai (banyak) pada hari ke-Tiga dan ke-empat orang-orang banyak berkumpul menunggu beliau Nabi, tetapi Nabi tidak keluar (tidak datang) ke masjid lagi. Ketika pagi-pagi, Nabi bersabda: “sesungguhnya aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang kemasjid karena aku takut sekali kalau sholat ini diwajibkan pada kalian”. Siti ‘Aisyah berkata: “hal itu terjadi pada bulan Ramadlan”.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist ini menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW memang pernah melaksanakan sholat tarawih, pada malam hari yang ke-dua beliau datang lagi mengerjakan sholat dan pengikutnya tambah banyak. Pada malam yang ketiga dan ke-empat Nabi tidak datang ke masjid, dengan alasan bahwa beliau takut sholat tarawih itu akan diwajibkan Allah, karena pengikutnya sangat antusias dan bertambah banyak, sehingga hal ini ada kemungkinan beliau berfikir, Allah sewaktu-waktu akan menurunkan wahyu mewajibkan sholat tarawih kepada umatnya karena orang-orang Muslimin sangat suka mengerjakannya. Jika hal ini terjadi tentulah akan menjadi berat bagi ummatnya. Atau akan memberikan dugaan kepada ummatnya, bahwa sholat tarawih telah diwajibkan, karena sholat tarawih adalah perbuatan baik yang selalu dikerjakan beliau Nabi, sehingga ummatnya akan menduga sholat tarawih adalah wajib. Hal ini sebagaimana keterangan dibawah ini:
أَنَّهُ إِذَا وَاظَبَ عَلَى شَيْء مِنْ أَعْمَال الْبِرّ وَاقْتَدَى النَّاس بِهِ فِيهِ أَنَّهُ يُفْرَض عَلَيْهِمْ اِنْتَهَى
“Sesungguhnya Nabi ketika menekuni sesuatu dari amal kebaikan dan diikuti ummatnya, maka perkara tersebut telah diwajibkan atas ummatnya”.
Langkah bijaksana dan sangat sayangnya beliau Nabi saw kepada ummatnya. Pada hadist di atas dapat ditarik kesimpulan:
1. Nabi melaksanakan shalat tarawih berjama’ah di Masjid hanya dua malam. Dan beliau tidak hadir melaksanakan shalat tarawih bersama-sama di masjid karena takut atau khawatir shalat tarawih akan diwajibkan kepada ummatnya.
2. Shalat tarawih hukumnya adalah sunnah, karena sangat digemari oleh rasulullah dan beliau mengajak orang-orang untuk mengerjakannya.
3. Dalam hadist di atas tidak ada penyebutan bilangan roka’at dan ketentuan roka’at shalat Tarawih secara rinci.
Hukum shalat Tarawih adalah sunnah Muakkadah, Berdasarkan hadits Nabi :
من قام رمضا إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه. [رواه البخاري]
Artinya :
“Barang siapa yang melakukan ibadah di bulan Ramadlan (shalat tarawih) hanya karena iman kepada Allah dan mencari keridlaanNya, maka diampuni dosa-dosa yang lewat”. (HR. Bukhari)
C. Jumlah rakaat SHALAT TARAWIH
Banyak sekali dalil-dalil yang menerangkan tentang bilangan rakaat shalat Tarawih, antara lain :a. Hadits riwayat Ibnu Abbas :
عن ابن عباس رضي الله عنهما كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي في رمضان في غير جماعة بعشرين ركعة والوتر
Artinya :
“Dari Ibnu Abbas ra. dia berkata : Rasulullah SAW. shalat pada bulan Ramadlan tanpa berjama’ah 20 rakaat dan witir”. (HR. Ibnu Abi Syaiban dan Baihaqi)
b. Hadits riwayat Yazid bin Ruman:
عن يزيد بن رومان قال : كان الناس يقومون في زمن عمر رضي الله عنه بثلاث وعشرين ركعة. [رواه مالك في الموطأ]
Artinya :
“Orang-orang di zaman Umar ra. melakukan shalat malam 23 rakaat (20 Tarawih, 3 Witir)”. (HR. Malik dalam kitab Muwattho’)
c. Hadits riwayat Siti A’isyah ra. :
روي عن عائشة رضي الله عنها قالت : ما كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزيد في رمضان وغيره على إحدى عشرة ركعة. [رواه البخاري]
d. Hadits riwayat Jabir
صلى بنا رسول الله صلى الله عليه وسلم في رمضان ثمان ركعات ثم أوتر. [رواه ابن حبان]
Artinya :
“Rasulullah SAW. melakukan shalat bersama kita (para sahabat) pada bulan Ramadlan delapan rakaat. Kemudian melakukan witir”. (HR. Ibnu Hibban)
Karena beberapa hadits tersebut satu sama lain saling bertentangan, maka kita kembali pada Ushul Fiqih :
إذا تعارضت الأدلة تساقطت ووجبت العدول إلى غيرها.
Artinya :
“Apabila beberapa dalil itu bertentangan, maka semua saling menggugurkan
dan wajib pindah pada dalil lainnya”.
Oleh karena itu, mengenai bilangan rakaat shalat tarawih ini para ulama madzhab pindah pada pedoman/dalil yang kongkrit yaitu ijma’ pada sahabat pada zaman Sayyidina Umar ra. yakni melaksanakan Tarawih 20 rakaat.
عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ , قَالَ: كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِي زَمَنِ عُمَرَرضي الله عنه فِي رَمَضَانَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَةً (رواه مالك)
“Dari Yazid bin Ruman telah berkata: “Manusia senantiasa melaksanakan shalat (tarawih) pada masa Umar ra di bulan Ramadlan sebanyak 23 rokaat“. (HR. Malik)
BAB III
PENUTUP
KesimpulanPENUTUP
Shalat Tarawih adalah shalat malam yang dikerjakan pada bulan suci Ramadlan waktunya sesudah mengerjakan shalat Isya’ dan sebelum witir.
A. Kesimpulan
B.
C. Saran
Dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat banyak kekurangan, baik dalam isi, penyusunan bahasa atau pun penulisanya. Maka dari itu kami mohon kepada semua pihak unuk memberikan masukan demi tercapainya kesepurnaan dan kemajuan makalah ini di masa yang akan dating.
Itulah sedikit Artikel Pengertian, Dalil dan Hukum, Sejarah, Dan Bilangan Rakaat SHALAT TARAWIH terbaru dari kami
Semoga artikel Pengertian, Dalil dan Hukum, Sejarah, Dan Bilangan Rakaat SHALAT TARAWIH yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai sepintas Informasi. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca Pengertian, Dalil dan Hukum, Sejarah, Dan Bilangan Rakaat SHALAT TARAWIH