Judul: Berbagi Info Seputar Bolehkah Anak Kecil Menjadi Imam Shalat? - Fiqh Ibadah Full Update Terbaru
link: Bolehkah Anak Kecil Menjadi Imam Shalat? - Fiqh Ibadah
Berbagi Bolehkah Anak Kecil Menjadi Imam Shalat? - Fiqh Ibadah Terbaru dan Terlengkap 2017
jogjacamps.blogspot.com - بسم الله الرحمن الرحيم
Sebagian orang bertanya apakah anak kecil yg belum mencapai usia baligh boleh menjadi imam shalat ataukah tidak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita melihat terlebih dahulu kepada sebuah hadits yg diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari rahimahullah di dlm kitab Shahih-nya nomor 4302 berikut ini:
Dari ‘Amr bin Salamah radhiallahu ‘anhu, dia mengisahkan pengalamannya ketika masih kecil:
جِئْتُكُمْ وَاللَّهِ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقًّا، فَقَالَ: صَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا وَصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا. فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا. فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي لِمَا كُنْتُ أَتَلَقَّى مِنْ الرُّكْبَانِ فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ
(Ayahku berkata kepada kaumnya): Saya sungguh telah kembali dari sisi Nabi صلى الله عليه وسلم dan beliau bersabda: Laksanakan shalat ni pd waktu ni dan laksanakan shalat ni pd waktu ini. Apabila telah tiba waktu shalat maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan dan hendaklah orang yg paling banyak (hafalan) Al Qur`annya dari kalian menjadi imam bagi kalian. (‘Amr bin Salamah berkata:) Lantas mereka mencari dan tak ada seorangpun yg lebih banyak (hafalan) Al Qur`annya daripada saya karena saya mendapatkan (banyak hafalan) dari anggota rombongan. Lalu mereka memajukan saya ke hadapan mereka (untuk menjadi imam) dan saya (masih) berusia enam / tujuh tahun.
Hadits ‘Amr bin Salamah di atas menerangkan bahwa dia telah diangkat oleh kaumnya untk menjadi imam shalat bagi kaumnya karena dia memiliki hafalan Al Qur`an yg lebih banyak dibandingkan dgn orang-orang lain di sekitarnya padahal ketika itu dia masih berusia enam / tujuh tahun dan belum mencapai usia baligh.
Hal ni menunjukkan dgn jelas bahwa seorang anak yg sudah mumayyiz, mengetahui tata cara shalat yg baik dan benar, menghafal Al Qur`an, serta dpt membaca Al Qur`an dgn baik dan benar maka dia boleh menjadi imam shalat bagi orang dewasa jika dibutuhkan.
Hal ni -yaitu bolehnya seorang anak kecil menjadi imam shalat- berlaku baik untk shalat fardhu maupun shalat sunat. Ini adlh pendapat dari Imam Asy syafi’i, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, dan Ahmad dlm salah satu riwayat darinya. Wallahu ta’ala a’lamu bish shawab.
والحمد لله رب العالمين
Sumber: Disadur dgn perubahan seperlunya dari Kitabush Sholah min Bulughil Maram karya Syaikh Muhammad bin Hizam Al Ba’dani hafizhahullahu ta’ala.